Fakta.id

Cara Cek nomor NPWP Perusahaan dan Nomor Pribadi Secara Online

ryuzaki Cinema - 23-02-2023 12:39
Cara Cek nomor NPWP Perusahaan dan Nomor Pribadi Secara Online
Cara Cek nomor NPWP Perusahaan dan Nomor Pribadi Secara Online

Cara cek nomor NPWP perusahaan dan pribadi secara online dengan mudah. Ketahui caranya di artikel

Contents [ Buka ]

Cara Cek nomor NPWP Perusahaan dan Nomor Pribadi Secara Online

​NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk memudahkan pengelolaan data pembayaran pajak. NPWP juga digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi seseorang sebagai wajib pajak.

NPWP perusahaan adalah nomor yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha untuk memudahkan pengelolaan data pembayaran pajak. Sedangkan, NPWP pribadi adalah nomor yang diberikan kepada individu sebagai wajib pajak. Kedua jenis NPWP ini memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai alat untuk mengelola data pembayaran pajak dan sebagai alat untuk mengidentifikasi seseorang sebagai wajib pajak.

Cara cek NPWP perusahaan dan nomor pribadi secara online cukup mudah. Anda hanya perlu mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengakses menu “Informasi Publik”. Pilih “Cek NPWP” dan isi formulir dengan data yang diminta. Setelah itu, klik tombol “Cari” dan Anda akan mendapatkan hasil pencarian NPWP sesuai dengan data yang Anda masukkan.

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai identitas diri seseorang sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP juga digunakan sebagai alat untuk mengontrol penerimaan dan pengeluaran pajak di Indonesia.

NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah seseorang melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.NPWP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbarui.

Seseorang yang mempunyai NPWP diwajibkan untuk melaporkan semua penghasilan yang diperoleh, baik itu penghasilan tetap maupun penghasilan tidak tetap. NPWP juga digunakan untuk melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima.

Pembayaran pajak dilakukan secara otomatis oleh perusahaan tempat seseorang bekerja atau melalui sistem e-filing DJP.

E-filing DJP adalah sistem yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara online. Dengan e-filing DJP, wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan dokumen fisik ke kantor pajak.

Untuk mengakses e-filing DJP, wajib pajak harus memiliki NPWP dan nomor handphone yang terdaftar di sistem.

NPWP juga digunakan untuk melaporkan penjualan barang dan jasa yang dikenakan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). PPNBM adalah pajak penjualan atas barang mewah seperti mobil, rumah, apartemen, dan sebagainya.

Pembayaran PPNBM dilakukan secara otomatis oleh perusahaan tempat seseorang melakukan pembelian.

Untuk mengetahui apakah suatu barang atau jasa dikenakan PPNBM atau tidak, wajib pajak dapat mengeceknya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

NPWP juga digunakan untuk mengajukan kredit pajak (KP). Kredit pajak adalah sejumlah uang yang diberikan kepada wajib pajak sebagai imbalan atas pajak yang telah dibayarkan.

KP diberikan kepada wajib pajak yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam melaporkan dan membayar pajak. Untuk mengajukan KP, wajib pajak harus memiliki NPWP yang aktif dan mengisi formulir yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

NPWP juga digunakan untuk mengajukan bebas pajak (BP). Bebas pajak adalah sebuah program yang memberikan keringanan atau penghapusan sebagian atau seluruh pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Untuk mengajukan BP, wajib pajak harus memiliki NPWP dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti laporan keuangan perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut akan diproses oleh petugas pajak dan apabila wajib pajak dinyatakan layak, maka ia akan mendapatkan keringanan atau penghapusan sebagian atau seluruh pajak yang harus dibayarkannya.

NPWP juga digunakan untuk mengakses fasilitas e-registration. E-registration adalah fasilitas yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan registrasi perusahaan secara online.

E-registration diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Januari 2017 dan saat ini hanya tersedia untuk wajib pajak yang mempunyai NPWP. Untuk mengakses e-registration, wajib pajak harus memiliki NPWP dan nomor telepon yang terdaftar di sistem.

NPWP juga digunakan dalam program Tax Amnesty. Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang telah melaporkan dan membayar semua utang pajaknya.

Wajib pajak yang ingin mengikuti program Tax Amnesty harus mempunyai NPWP yang aktif dan mengisi formulir yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti laporan keuangan perusahaan, untuk mengikuti program Tax Amnesty.

NPWP juga digunakan untuk mengakses fasilitas Taxpayer Identification Number (TIN). TIN adalah sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk memudahkan petugas pajak dalam melacak dan mengontrol data pribadi wajib pajak.

TIN diberikan kepada wajib pajak yang telah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti NPWP dan KTP. Untuk mengakses fasilitas TIN, wajib pajak harus memiliki NPWP yang aktif dan mengisi formulir yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Mengapa Penting Cek NPWP online?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Jadi, NPWP itu adalah nomor yang diberikan kepada seseorang yang mengikuti program pajak di Indonesia. NPWP adalah bukti bahwa Anda telah mendaftar sebagai wajib pajak di Indonesia dan sudah terdaftar di kantor pajak setempat.

Anda bisa mendapatkan NPWP dengan cara mendaftar secara online di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi formulir yang tersedia dan menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP atau paspor. Setelah itu, Anda akan mendapatkan NPWP melalui pos atau bisa langsung datang ke kantor pajak setempat untuk mengambilnya.

Cek nomor NPWP online adalah proses yang dilakukan untuk memastikan nomor NPWP seseorang masih aktif atau tidak. NPWP bisa jadi tidak aktif karena berbagai alasan seperti telah berhenti bekerja, sudah meninggal, atau telah mengubah alamat domisili.

Untuk melakukan cek nomor NPWP online, Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengisi formulir yang tersedia. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi seperti nama dan alamat lengkap, nomor KTP, dan nomor NPWP.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan hasil cek nomor NPWP online dalam bentuk sebuah surat yang menyatakan apakah nomor NPWP tersebut masih aktif atau tidak. Jika surat tersebut menyatakan bahwa nomor NPWP tersebut masih aktif, maka Anda bisa menggunakannya untuk melakukan berbagai kegiatan yang dibutuhkan oleh pemerintah seperti bayar pajak atau daftar BPJS.

Jika surat tersebut menyatakan bahwa nomor NPWP tersebut tidak aktif, maka Anda harus segera mengupdate informasi Anda di kantor pajak setempat. Jika tidak, maka Anda akan berisiko mendapatkan sanksi berupa denda atau bahkan penjara jika terbukti telah melakukan penipuan pajak.

Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan cek nomor NPWP online secara periodik untuk memastikan bahwa nomor NPWP Anda masih aktif. Selain itu, cek nomor NPWP online juga bisa dilakukan untuk memastikan bahwa data yang Anda daftarkan di kantor pajak sudah benar dan sesuai dengan data yang ada di sistem.

Mengapa Perlu Mengecek Nomor NPWP?

​Mengapa perlu mengecekNPWP? Pertama, karena untuk melunasi Pajak Tahunan Anda. Kedua, karena ada beberapa keuntungan yang Anda dapatkan dari mengakses data online seperti ini.

Anda bisa mengakses data apa saja yang Anda butuhkan hanya dengan mengetik "cek npwp online" di mesin pencari. Cukup dengan itu, Anda akan mendapatkan segala informasi yang Anda butuhkan. mulai dari melunasi Pajak Tahunan Anda, hingga mengetahui apakah NPWP Anda aktif atau tidak. Untuk memastikan keaktifan NPWP Anda, cukup ketik "cek no npwp" di mesin pencari.

Keuntungan lainnya, Anda bisa mengetahui seberapa besar Pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya. Jadi, Anda tidak akan pernah terlepas dari Pajak. Karena itu, segeralah mengecek nomor NPWP Anda sekarang juga.

Bagaimana Cara Cek NPWP aktif ?

Bagaimana Cara Mengecek NPWP?

Untuk dapat melakukan cek npwp online, cek npwp aktif, dan cek no npwp, Anda perlu memiliki nomor rekening pajak. Anda dapat mendapatkan nomor rekening pajak dari kantor pajak setempat atau dari situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah Anda memiliki nomor rekening pajak, Anda dapat mengakses laman web resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengikuti langkah-langkah yang ada di sana. Di laman web resmi Direktorat Jenderal Pajak, Anda akan menemukan petunjuk yang jelas untuk melakukan cek npwp online, cek npwp aktif, dan cek no npwp.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar cara mengecek NPWP, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengirimkan email ke alamat yang tercantum di laman web resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Mengecek Nomor NPWP Perusahaan

​Cara Mengecek Nomor NPWP Perusahaan

Cara cek nomor NPWP perusahaan sangat mudah. Anda bisa mengeceknya di website PT KPKT (Kementerian Pekerjaan Umum, KebANGUNAN dan Perumahan Rakyat).

Untuk mengecek nomor NPWP perusahaan, Anda perlu mengakses website PT KPKT dan kemudian mencari bagian "Cek Status NPWP Perusahaan". Di bagian ini, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, dan nomor telepon perusahaan.

Setelah Anda mengisi semua informasi yang diperlukan, Anda bisa mengecek nomor NPWP perusahaan dengan menekan tombol "Cek Status NPWP Perusahaan".

Hasil cek akan muncul segera dan Anda bisa melihat nomor NPWP perusahaan yang Anda cari. Jadi, cukup mudah bukan untuk mengecek nomor NPWP perusahaan?

Cara Mengecek Nomor NPWP Pribadi

​Sudah menjadi kewajiban seluruh wajib pajak untuk memiliki nomor NPWP. Untuk memudahkan Verifikasi NPWP, bisa dilakukan secara daring (online). Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

- KTP
- Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
- NPWP Pembanding (untuk yang memiliki 2 atau lebih NPWP)

Ada 2 cara untuk melakukan verifikasi NPWP, yaitu:
1. secara online; dan
2. secara offline.

#1. Verifikasi NPWP Online

Cara ini dilakukan dengan mengunjungi website e-filing PT Pos Indonesia. Untuk memulai, silakan Anda klik tombol “Login/Daftar disini”, seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Setelah itu, Anda akan langsung diminta untuk login. Disini, silakan Anda masukkan NIK dan password seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Jika Anda belum mempunyai akun e-Filing, silakan klik tombol “Daftar Akun Baru”. Akan muncul formulir pendaftaran seperti di bawah ini. Silakan Anda isi sesuai dengan data diri Anda.

Setelah selesai, silakan klik tombol “Daftar”. Akan muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini. Silakan cek email Anda dan klik tautan yang disertakan untuk aktivasi akun e-Filing Anda.

Setelah akun Anda berhasil diaktivasi, silakan login kembali menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Akan muncul dashboard seperti di bawah ini. Di sini, Anda bisa melihat data diri Anda, seperti nama, alamat, dan nomor NPWP.

Jika Anda ingin melakukan verifikasi NPWP orang lain, silakan Anda klik menu “Pelayanan” lalu pilih “Verifikasi NPWP”. Akan muncul halaman seperti di bawah ini. Masukkan nomor NPWP yang akan Anda cek, kemudian klik tombol “Cari”.

Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul data seperti di bawah ini. Di sini Anda bisa melihat nama, alamat, dan nomor NPWP wajib pajak tersebut.

#2. Verifikasi NPWP Offline

Cara ini dilakukan dengan datang langsung ke kantor PT Pos Indonesia terdekat. Ketika Anda sudah sampai di loket, silakan minta petugas untuk memberikan formulir “Pengajuan Pengambilan Kartu Pos”. Isilah formulir tersebut sesuai dengan data diri Anda.

Setelah itu, silakan Anda memberikan formulir dan menunjukkan KTP asli kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi data diri Anda dan memberikan tanda bukti pengambilan kartu pos.

untuk mendapatkan kartu pos, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan dan menunjukkan KTP asli kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi data diri Anda dan memberikan tanda bukti pengambilan kartu pos

Aplikasi yang Dapat Digunakan Untuk Mengecek NPWP

​NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan oleh DJP kepada orang yang menjadi wajib pajak untuk mencatatkan semua transaksi pajak yang mereka lakukan. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi seseorang sebagai wajib pajak.

NPWP bisa dilihat sebagai nomor unik yang akan mengikat Anda sebagai wajib pajak selama hidup. Ini berarti bahwa Anda akan memiliki NPWP seumur hidup, dan Anda tidak perlu membuat NPWP baru ketika Anda berpindah tempat tinggal atau berubah pekerjaan.

Dalam beberapa kasus, Anda mungkin perlu menggunakan NPWP untuk menunjukkan kepada pihak lain bahwa Anda adalah wajib pajak. Misalnya, jika Anda ingin melakukan transaksi dengan bank atau perusahaan asuransi, mereka mungkin akan meminta NPWP Anda untuk mencatat transaksi tersebut.

Untuk mengecek NPWP seseorang, Anda dapat menggunakan aplikasi yang tersedia secara gratis di internet. Aplikasi ini berguna untuk mengecek apakah seseorang sudah terdaftar sebagai wajib pajak atau belum. Selain itu, aplikasi ini juga dapat menampilkan informasi lengkap tentang seseorang, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.

Aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek NPWP:

1. e-Reg

e-Reg adalah aplikasi gratis yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan RI. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

e-Reg memungkinkan Anda untuk mencari informasi tentang seseorang berdasarkan nomor NPWP. Selain itu, aplikasi ini juga dapat menampilkan informasi lengkap tentang seseorang, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.

2. NPWP Online

NPWP Online adalah aplikasi gratis yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

NPWP Online memungkinkan Anda untuk mencari informasi tentang seseorang berdasarkan nomor NPWP. Selain itu, aplikasi ini juga dapat menampilkan informasi lengkap tentang seseorang, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.

3. Info Pajak

Info Pajak adalah aplikasi gratis yang dikembangkan oleh Badan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Info Pajak memungkinkan Anda untuk mencari informasi tentang seseorang berdasarkan nomor NPWP. Selain itu, aplikasi ini juga dapat menampilkan informasi lengkap tentang seseorang, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.

Cara Penggunaan Aplikasi NPWP

Jika anda ingin membuat atau menggunakan aplikasi NPWP, anda harus terlebih dahulu mendaftar di website resmi e-Filing. Pendaftaran di website resmi e-Filing memerlukan data seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon seluler. Jika anda sudah berhasil mendaftar, anda akan mendapatkan User ID dan Password. User ID dan Password ini akan digunakan sebagai login ke aplikasi e-Filing.

Setelah login ke aplikasi e-Filing, anda dapat membuat aplikasi NPWP sendiri atau mengunduh aplikasi NPWP yang sudah ada. Jika anda membuat aplikasi NPWP sendiri, anda harus mengisi data seperti NIK, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan tempat lahir. Data yang anda masukkan harus sesuai dengan data yang ada di KTP.

Setelah anda selesai mengisi data, anda dapat mengunduh aplikasi NPWP dan mencetaknya. Anda juga dapat menyimpan aplikasi NPWP di dalam komputer atau laptop untuk keperluan selanjutnya.

Keuntungan Memiliki NPWP

​NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai alat untuk mengontrol dan menegakkan hukum perpajakan.

NPWP sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka dapat melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu. NPWP juga memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi perpajakan yang tersedia secara online.

Keuntungan utama dari memiliki NPWP adalah Anda dapat mengakses sejumlah fasilitas perpajakan yang tersedia secara online. Hal ini tentunya akan sangat membantu Anda dalam mengurus administrasi perpajakan Anda. Selain itu, dengan NPWP Anda juga dapat mengetahui status pembayaran pajak Anda secara online.

Oleh karena itu, jika Anda masih belum memiliki NPWP, segeralah mengurusnya sekarang juga. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai NPWP di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Di sana Anda juga bisa mencari petunjuk mengenai cara pendaftaran NPWP.

Aplikasi NPWP dan Mengecek Nomor NPWP

​Cara cek nomor NPWP di aplikasi NPWP

Mengenal NPWP

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi seperti membuat rekening bank, membeli tanah atau properti, membuat polis asuransi, dan lain sebagainya. NPWP juga dibutuhkan saat Anda akan membuat Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) PPh pasal 21, SPT PPh pasal 4 (2), atau SPT PPN. Anda akan mendapatkan NPWP setelah mendaftar ke kantor pajak setempat.

MengapaNPWP diperlukan?

Dalam rangka mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak, pemerintah mengenakan sanksi berupa denda atau pidana bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Sanksi ini berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP tapi tidak melaporkan SPT tepat waktu. Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP sama sekali, sanksinya berupa denda sebesar Rp1 juta hingga Rp5 juta. Dalam UU Omzet Pertambahan Nilai (PPN) No. 42 Tahun 2009, pasal 27 ayat (5) disebutkan bahwa:

"Setiap Orang Pribadi atau Badan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan tegas dan jelas diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila tidak melaporkan SPT PPN-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dikenakan sanksi pidana 6 (enam) bulan dan/atau denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Lalu, bagaimana cara mengecek nomor NPWP? Baik Anda yang ingin mengecek sendiri NPWP sendiri atau pun mengecek NPWP orang lain, caranya sama saja. Anda hanya perlu mengakses situs e-registrasi NPWP pada link https://reg.npwp.go.id/. Setelah itu, Anda akan dihadapkan pada halaman utama seperti ini.

Untuk mengecek NPWP sendiri, Anda perlu login terlebih dahulu dengan mengisi NIK dan password. Sedangkan untuk mengecek NPWP orang lain, Anda bisa langsung memasukkan nomor NPWP dan klik tombol "Cek Nomor NPWP".

Hasil pengecekan NPWP akan ditampilkan seperti ini. Anda bisa melihat nama lengkap, alamat, dan nomor telepon wajib pajak sesuai data yang terdaftar di kantor pajak.

Selain di situs e-registrasi NPWP, Anda juga bisa mengecek nomor NPWP di aplikasi resmi KPP Pratama Jakarta Selatan. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store dan App Store. Caranya, buka aplikasi KPP Pratama Jakarta Selatan dan pilih menu "Pencarian WP/PKP". Lalu masukkan nomor NPWP atau Nama WP/PKP yang akan dicari.

Hasil pencarian NPWP akan tampil seperti ini. Anda bisa melihat nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat lengkap, kelurahan, kecamatan, dan kode pos.

Aplikasi KPP Pratama Jakarta Selatan juga bisa digunakan untuk mengecek apakah suatu alamat termasuk dalam wilayah KPP Pratama Jakarta Selatan atau tidak. Cukup masukkan alamat yang akan dicari dan aplikasi akan menampilkan hasil pencarian sesuai dengan alamat yang dimasukkan.

Itulah beberapa cara untuk mengecek nomor NPWP di aplikasi resmi KPP Pratama Jakarta Selatan atau di situs e-registrasi NPWP. Selain itu, Anda juga bisa mengecek via SMS dengan cara mengirimkan pesan ke nomor 9333 dengan format "CEKNPWP (spasi) nomorNPWP".

Editor: Jinan Vania Barizky

TAGS