Fakta.id

SK Pengangkatan Guru: Pengertian, Format Beserta Contohnya

Mendy - 16-08-2023 06:57
SK Pengangkatan Guru: Pengertian, Format Beserta Contohnya
SK Pengangkatan Guru: Pengertian, Format Beserta Contohnya

SK pengangkatan guru adalah surat keputusan pengangkatan tenaga pendidik untuk diperbantukan mengajar di sekolah yang bersangkutan.

Contents [ Buka ]

Pemerintah melakukan pemerataan tenaga pendidik agar bisa memberikan ilmu kepada seluruh generasi yang ada di Indonesia. Maka untuk mencapai hal itu, pemerintah memperbanyak program hingga melakukan pengangkatan guru seperti yang tertuang dalam SK pengangkatan guru.

Beberapa tenaga pendidik yang diangkat biasanya dari guru sukarelawan (sukwan) maupun guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT). Dengan begitu, tenaga pendidik tetap akan mendapatkan pekerjaan sesuai kontrak dan murid juga bisa mengenyam pendidikan bangku sekolah.

Sementara upah yang diberikan kepada tenaga pendidik yang diangkat, dibebankan kepada sekolah tujuan melalui anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber dana lain sesuai dengan Undang-Undang.

Apa itu SK Pengangkatan Guru?

Surat Keputusan atau SK pengangkatan tenaga pendidik merupakan surat yang mampu memberikan keterangan atau bukti bahwa seseorang yang namanya terlampir dalam surat telah diangkat menjadi pengajar di satuan pendidikan tertentu.

Melalui adanya surat tersebut, tenaga pendidik yang bersangkutan memiliki wewenang untuk mengajar murid-murid di sekolah tujuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengangkatan pegawai honorer dilakukan oleh Pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Meskipun begitu, pengangkatan tersebut tidak serta merta langsung terjadi. Terdapat beberapa proses musyawarah di balik itu. Baik dari pihak sekolah, komite sekolah, orang tua atau wali murid, hingga Dinas Pendidikan setempat.

Tiap-tiap guru yang berhasil melalui proses pengangkatan dan telah dipekerjakan dalam satuan pendidikan, memiliki sistem jam mengajar yang berbeda-beda. Tergantung pada jabatan guru yang bersangkutan. Apakah sukwan, honorer, atau GTT.

Format SK Pengangkatan Guru

SK pengangkatan tersebut diterbitkan sendiri oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawarah beberapa pihak sebelumnya. Dengan begitu, surat tersebut memiliki tembusan ke beberapa instansi terkait. Mulai dari kepala dinas, pengawas sekolah, guru yang bersangkutan, dan pertinggal.

Oleh karena itu, SK tersebut juga memiliki format khusus yang membedakan dengan jenis surat lainnya, mulai dari nomor SK, hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan pegawai sekolah, hal-hal yang diputuskan, dan identitas guru yang akan diangkat. Berikut format SK pengangkatan guru.

Kop Surat

Bagian paling awal dari surat tersebut diisi dengan kop surat resmi sekolah terkait. Biasanya, kop surat tersebut berbunyi ‘Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Pendidikan SMA Negeri 1 Krembung’. Setelah itu, dilanjutkan dengan alamat lengkap, email, dan nomor telepon sekolah.

Judul Surat

Tiap surat resmi, memiliki judul surat sebagai keterangan tentang isi surat tersebut. Untuk SK pengangkatan ini, judul surat berbunyi ‘surat keputusan kepala sekolah (nama sekolah yang bersangkutan)’. Dengan begitu, bisa diketahui tentang apa dan dari mana surat tersebut dikeluarkan.

Nomor dan Lampiran

Tepat di bawah judul surat, selalu disertakan nomor dan lampiran surat. Nomor tersebut memiliki urut-urutan tertentu yang bisa dibaca. Oleh karena itu, nomor tersebut tidak bisa dimanipulasi. Mengingat nomor itu juga dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan terkait.

Sementara lampiran menyatakan ada berapa lembar berkas yang turut menjadi pelengkap dalam lembar surat tersebut. Baik itu lampiran berupa identitas, syarat, maupun ketentuan. Apabila hanya ada satu berkas pelengkap, berarti dalam bagaian lampiran ditulis ‘satu berkas’.

Hal-Hal Berkaitan dengan Pengangkatan Guru

Setelah itu dituliskan juga hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan tersebut. Diawali dengan judul ‘tentang pengangkatan pegawai sekolah (nama satuan pendidikan yang berkaitan)’. Lalu disusul dengan sejumlah poin pertimbangan dan dasaran.

Utamanya, pertimbangan untuk melakukan pengangkatan guru bertujuan untuk memperlancar proses belajar-mengajar dan tenaga pendidik yang ditunjuk sudah dipertimbangkan matang-matang (dalam arti, siap membantu di sekolah tujuan).

Adapun hal-hal yang telah dipertimbangkan itu didasarkan pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993, dan SK Mendikbud dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian.

Hal-Hal yang Diputuskan

Dalam halaman yang sama juga dicantumkan beberapa hal yang diputuskan setelah adanya pertimbang-pertimbangan tersebut. Mulai dari pengangkatan, wewenang dan tanggungjawab, tugas, informasi pengangkatan, upah, hingga keterangan tanggal penetapan SK.

Tempat dan Tanggal Penetapan

Sebagai tanda sah SK, di bagian akhir dicantumkan juga tempat dan tanggal penetapan surat keputusan. Dengan begitu, orang-orang yang terlibat dalam pengangkatan bisa mengetahui dengan jelas di mana dan kapan surat itu ditetapkan.

Tanda Tangan Kepala Sekolah yang Menetapkan

Tidak lupa juga pembubuhan tanda tangan kepala sekolah satuan pendidikan terkait. Diawali dengan ‘Kepala (nama sekolah yang bersangkutan)’, nama terang, dan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) sebagai identitas pelengkap.

Identitas Guru yang Diangkat

Beranjak ke halaman kedua sebagai berkas pelengkap, berisi lampiran identitas guru yang diangkat. Judul yang ditulis dalam lembar tersebut adalah ‘lampiran surat keputusan kepala sekolah (nama satuan pendidikan terkait). Kemudian di bawahnya ditambahkan juga nomor dan tanggal surat.

Isi identitas yang dilampirkan dalam berkas antara lain nomor urut, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pendidikan akhir, jabatan, hingga alamat lengkap tenaga pendidik yang bersangkutan. Dengan begitu, dapat diketahui ditujukan kepada siapa SK tersebut.

Tempat, Tanggal, dan Tandatangan

Seperti di bagian halaman pertama, di halaman kedua berkas pelengkap juga disertakan tempat dan tanggal surat tersebut ditetapkan. Kemudian dibubuhi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan NIP kepala sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan.

Tembusan

Selain itu, tiap surat pengangkatan juga disertai dengan keterangan tembusan. Bagian itu berisi pihak-pihak yang bersangkutan dan telah menyetujui. Dalam arti, bahwa terbitnya surat tersebut diketahui dan memiliki izin dari nama-nama yang tertulis dalam tembusan itu.

Contoh SK Pengangkatan Guru

SK pengangkatan tenaga pendidik memang dikeluarkan oleh satuan pendidikan terkait yang mengangkat tenaga pendidik. Maka dari itu, SK terkait disusun oleh pihak sekolah dengan mengetahui beberapa pihak terkait.

Mulai dari Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, guru yang diangkat, hingga pertinggal. Pun ada beberapa contoh SK pengangkatan tenaga pendidik yang bisa menjadi acuan bagi Anda ketika membuat surat yang sama. Contoh tersebut bisa didapatkan dengan mengikuti cara di bawah ini.

  1. Buka browser melalui perangkat yang tersedia. Sebelum itu, jangan lupa menyambungkan perangkat dengan sambungan internet. Dengan begitu, Anda bisa melakukan penelusuran.
  2. Ketik alamat https://www.dapodik.co.id/2021/05/contoh-sk-pengangkatan-guru-honorer.html di kolom pencarian pada browser
  3. Tekan enter untuk membukanya
  4. Gulir ke bawah sampai Anda menemukan ‘contoh SK pengangkatan guru honorer – guru honor BOS – GTT atau sukarelawan – terbaru’ dan klik kalimat tersebut
  5. Setelah itu, halaman baru akan muncul dan menyediakan contoh SK pengangkatan tenaga pendidik

SK pengangkatan guru dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pengangkatan tenaga pendidik tersebut. Selain sebagai bukti yang sah adanya pengangkatan guru, dengan adanya surat tersebut, maka tenaga pendidik yang ditunjuk sah menjadi guru di sekolah tujuan.

Adapun format SK dimulai dengan kop surat, judul surat, nomor dan lampiran, hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan guru, hal-hal yang diputuskan, tempat dan tanggal penetapan, tanda tangan kepala sekolah tujuan, identitas tenaga pendidik yang diangkat, hingga tembusan-tembusan.

Editor: Jinan Vania Barizky