Fakta.id

BOS Online Kemdikbud: Cara Login dan Pelaporan Dana BOS

Mendy - 16-08-2023 14:35
BOS Online Kemdikbud: Cara Login dan Pelaporan Dana BOS
BOS Online Kemdikbud: Cara Login dan Pelaporan Dana BOS

BOS Online Kemdikbud adalah salah satu portal web milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang yang dikembangkan untuk pelaporan realisasi Dana BOS.

Contents [ Buka ]

Sistem pelaporan Dana BOS kini semakin mudah berkat adanya portal BOS Online Kemdikbud. Keberadaan situs web BOS Online ini adalah bentuk transformasi digital di bidang pendidikan yang bertujuan untuk memudahkan segala hal yang berkaitan dengan dana BOS.

Perlu diketahui bahwa seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemendikbud wajib untuk melakukan pelaporan terhadap penggunaan dana BOS melalui website BOS Online. Berikut ini adalah panduan yang bisa membantu Anda untuk login dan menggunakan website tersebut.

Apa Itu BOS Online Kemdikbud?

Bagi Anda yang belum tahu, BOS Online adalah salah satu layanan aplikasi online yang berfungsi untuk pelaporan dana BOS. Sistem dana BOS Online ini dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Pengembangan aplikasi ini bertujuan untuk efisiensi dan transparansi penyaluran dana BOS agar merata dan bebas dari tindak pemotongan oleh oknum. Situs BOS Kemdikbud ini sudah sampai versi ketiga yang hingga saat ini masih dikembangkan dalam segi fitur dan layanan.

Website ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi sekolah dalam melakukan pelaporan terkait penggunaan dana BOS. Selain itu, website BOS Online berperan sebagai pusat informasi terkait penyaluran dana BOS agar transparan.

Fungsi Website BOS Kemdikbud

Fungsi utama dari website BOS Kemdikbud yaitu untuk memudahkan proses pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah. Berikut ini adalah beberapa fungsi website dana BOS yang wajib Anda ketahui.

1. Pelaporan Dana BOS

Dana BOS adalah program bantuan pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk setiap satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikbud. Dana ini disalurkan ke satuan pendidikan yang dihitung berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.

Dana BOS yang disalurkan harus direalisasikan dengan baik dan dilaporkan secara rutin ke Kemendikbud. Laporan penggunaan dana BOS tersebut dilakukan dalam tiga tahap setiap tahunnya melalui website BOS Online di link https://BOS.kemdikbud.go.id/session.

2. Sistem Informasi Dana BOS

BOS Online Kemdikbud berfungsi sebagai sistem informasi dana BOS kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar proses penyaluran dana BOS tetap transparan dan bebas dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Website ini juga berfungsi untuk menyediakan informasi terkait peraturan, kebijakan, dan pedoman terbaru mengenai program dana BOS. Dengan demikian, proses penyampaian informasi baik kepada sekolah maupun masyarakat dapat berjalan dengan baik.

3. Pengajuan Permohonan Dana BOS

Melalui website BOS Online, setiap sekolah dapat mengajukan permohonan pengajuan dana BOS. Proses pengajuan ini dapat dilakukan secara online dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Penyaluran Dana

Selain digunakan untuk pelaporan dana BOS, website ini juga berfungsi untuk proses penyaluran dana BOS kepada sekolah. Penyaluran dana BOS ini akan dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

5. Monitoring dan Evaluasi

Fungsi lainnya dari website BOS Online Kemdikbud yaitu sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap realisasi penggunaan dana BOS. Kementerian Pendidikan dapat melacak dan memantau penggunaan dana oleh sekolah melalui laporan yang diunggah ke sistem.

Hal ini akan membantu dalam memastikan bahwa dana BOS digunakan secara tepat dan efisien sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Dana BOS dapat digunakan untuk memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.

Panduan Login Website BOS Kemdikbud

Untuk dapat mengakses layanan di website BOS Kemdikbud, setiap sekolah harus melakukan login terlebih dahulu menggunakan akun SSO Dapodik. Berikut ini adalah panduan login website BOS Kemdikbud yang bisa Anda ikuti:

  1. Untuk mengakses website resmi BOS Kemdikbud, buka situsnya melalui https://BOS.kemdikbud.go.id/
  2. Selanjutnya, klik tombol login yang ada di bagian pojok kanan atas halaman BOS Kemdikbud.
  3. Masukkan username dan password yang terhubung dengan akun SSO Dapodik pada kolom yang tersedia.
  4. Pilih opsi sekolah, jika Anda ingin melakukan pelaporan dana BOS sekolah.
  5. Langkah selanjutnya, Anda hanya tinggal klik tombol sign in untuk masuk ke halaman utama Sistem Informasi Dana BOS.

Jika tidak ingin mengalami gangguan saat login website, sebaiknya pilih waktu yang tepat saat website sedang sepi pengunjung. Dengan begitu, Anda tidak akan mengalami gangguan saat login ke website BOS Kemdikbud.

Cara Pelaporan Dana BOS melalui BOS Online Kemdikbud

Untuk melakukan pelaporan dana BOS pada periode berjalan, Anda bisa melakukan login melalui Google Chrome menggunakan username dan password akun SSO Dapodik. Berikut ini adalah langkah-langkah pelaporan dana BOS di website BOS Kemdikbud.

  1. Masuk ke situs https://BOS.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun SSO Dapodik.
  2. Telah berhasil login, Anda akan langsung diarahkan ke halaman dashboard BOS Kemdikbud.
  3. Pilih menu "Lapor" yang terletak di bagian samping halaman dashboard, dan pilih opsi "Tambah"
  4. Selanjutnya, pilih tahun anggaran dan triwulan penyaluran dana yang ingin dilaporkan.
  5. Lalu, isi jumlah penerimaan dana dan informasi lainnya pada kolom yang tersedia.
  6. Setelah itu, isi penggunaan dana dari tiap-tiap komponen yang tercantum.
  7. Jika seluruh kolom sudah terisi, cek kembali agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan.
  8. Klik tombol submit untuk mengirimkan form laporan Dana BOS.
  9. Selesai.

Pastikan laporan dana BOS dikirim sebelum batas periode pelaporan yang ditentukan oleh Kemendikbud. Sebab, Dana BOS periode selanjutnya tidak akan dicairkan jika Anda tidak melakukan pelaporan Dana BOS periode sebelumnya.

Ketentuan Pencairan Dana BOS

Mekanisme pencairan dana BOS sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 yang dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:

  1. Tahap 1 cair setelah laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun sebelumnya.
  2. Tahap 2 cair setelah laporan penggunaan dana BOS tahap 3 tahun sebelumnya.
  3. Tahap 3 cair setelah laporan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun Anggaran.

Pencairan dana BOS ini akan disalurkan langsung ke rekening sekolah, tanpa melalui dinas pendidikan daerah. Hal ini dilakukan agar penyaluran dana lebih efisien dan bebas dari tindakan korupsi.

Sekolah dapat mengecek apakah dana BOS sudah cair melalui website BOS Kemdikbud Status pencairan dana BOS ini dapat diakses melalui menu Penyaluran Dana pada halaman dashboard dan pilih menu laporan pencairan.

Pada halaman Notifikasi Status Dana BOS, akan ditampilkan status pencairan dana BOS sekolah yang disertai dengan informasi jumlah dana yang disalurkan. Selain itu, akan ditampilkan juga tanggal penyaluran dana BOS tersebut.

Website BOS Online Kemdikbud memberikan banyak kemudahan bagi sekolah untuk dapat melakukan pelaporan dana BOS. Selain itu, website ini juga menjadi pusat informasi Dana BOS yang bisa diakses oleh masyarakat demi terciptanya transparansi anggaran.

Website ini menjadi salah satu inovasi terkini yang membantu mengakselerasi transformasi pendidikan di Indonesia. Dengan adanya platform ini, akses pendidikan yang merata dapat dicapai melalui penggunaan anggaran yang tepat.

Editor: Jinan Vania Barizky

TAGS