Fakta.id

Apa saja syarat untuk nikah siri? Ternyata tidak semudah itu

Atta Fakta - 01-03-2023 09:54
Apa saja syarat untuk nikah siri? Ternyata tidak semudah itu
Apa saja syarat untuk nikah siri? Ternyata tidak semudah itu

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan secara siri. Apa saja itu?

Contents [ Buka ]

Nikah siri adalah jenis pernikahan di mana pasangan menikah tanpa ada proses akad nikah secara hukum. Di Indonesia, nikah siri berada di bawah Undang-Undang Perkawinan dan dilarang oleh hukum. Meskipun demikian, nikah siri masih terjadi di masyarakat karena alasan tertentu.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengadakan nikah siri di Indonesia. Pertama, kedua pihak harus sudah dewasa dan berusia minimal 18 tahun. Kedua, kedua pihak harus sudah mengetahui status mereka dan menerima nikah siri dengan sadar. 

Ketiga, kedua pihak harus memiliki testimoni dari saksi-saksi yang setia, serta melakukan pertemuan rahasia yang diketahui hanya oleh mereka berdua. Keempat, kedua pihak harus memiliki izin dari orang tua kedua belah pihak. 

Terakhir, kedua pihak harus memiliki saksi-saksi yang bisa menandatangani surat keterangan tentang pernikahan mereka.

Karena nikah siri dilarang di Indonesia, ada beberapa risiko yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menikah secara siri. Risiko ini termasuk tidak mendapatkan perlindungan hukum, tidak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia, dan anak-anak dari nikah siri tidak diakui secara hukum. 

Oleh karena itu, ada baiknya untuk memikirkan baik-baik sebelum memutuskan untuk menikah secara siri.

Editor: Jinan Vania Barizky