Fakta.id

Apa Itu PPG (Pendidikan Profesi Guru) ? Ini Tujuan dan Syaratnya

Mendy - 11-08-2023 06:47
Apa Itu PPG (Pendidikan Profesi Guru) ? Ini Tujuan dan Syaratnya
Apa Itu PPG (Pendidikan Profesi Guru) ? Ini Tujuan dan Syaratnya

Apa itu PPG? PPG adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru yang dapat membentuk guru profesional dan berkualitas. Ada sejumlah tujuan dan syarat dari PPG.

Contents [ Buka ]

Bagi orang-orang yang berkecimpung di dunia pendidikan, apa itu PPG tentu sudah sangat familiar. Jika saat ini Anda sedang menempuh kuliah jurusan pendidikan atau profesi guru, atau mungkin bagi murid SMA yang berencana mengambil jurusan tersebut, maka cukup penting untuk mengetahui tentang PPG.

Para calon guru yang lulus dari kedua jurusan di atas masih perlu mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang umumnya diselenggarakan oleh pemerintah. Tujuan dari program ini adalah untuk mempersiapkan para tenaga pengajar yang profesional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan dari pendidikan Nasional sendiri salah satunya adalah menghasilkan alumni yang berkualitas. Inilah mengapa tenaga pendidik alias guru memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Agar para alumninya bisa berkualitas, maka para gurunya sendiri juga harus terlebih dulu berkualitas.

Apa Itu PPG?

Kualitas dan kemampuan dari setiap guru sebenarnya tidaklah sama. Karena itu, program sertifikasi guru dibutuhkan sebagai salah satu solusi dari masalah ini.

Program tersebut disebut dengan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, yang mencakup pembinaan dan sertifikasi. Lewat program ini, guru yang layak dan berkualitas menjadi pendidik akan semakin banyak.

Jika sudah menyelesaikan pendidikan, barulah calon guru akan mendapat sertifikasi yang akan menjadi bukti bahwa orang yang bersangkutan telah memenuhi standar kelayakan sebagai guru dan memang memiliki kemampuan profesional guru.

Apa Saja Tujuan PPG?

Selain memiliki tujuan utama untuk melahirkan para guru yang mumpuni dan profesional, berikut ini sejumlah tujuan lain dari diadakannya PPG:

1. Menentukan Kelayakan

Menentukan kelayakan guru menjadi salah satu tujuan paling utama dari program Pendidikan Profesi Guru yang ada di Indonesia. Lewat pendidikan ini, para calon guru akan dibina oleh tenaga profesional agar mampu memenuhi kelayakan sebagai guru yang profesional.

Setelah mendapat binaan, para calon guru masih harus ikut serta dalam tes kelayakan agar benar-benar mendapat sertifikasi. Tujuan ini sangat relevan dengan tujuan jangka panjang berupa mewujudkan pendidikan yang bagus dalam skala nasional.

2. Meningkatkan Mutu Pendidikan

Memang bukan satu-satunya, namun nilai yang bagus dari para murid menjadi salah satu indikator dari keberhasilan proses belajar mengajar. Nah, nilai yang bagus ini dapat diraih salah satunya dari pengajaran para guru yang memang memiliki kualifikasi mumpuni.

Sayangnya, di luar sana masih ada sebagian guru yang terkadang mengajar di luar kompetensinya, dan hal ini membuat siswa menjadi lebih sulit dalam memahami materi. Maka hasilnya adalah nilai siswa yang tidak maksimal.

Adanya PPG membuat setiap calon guru berfokus pada kompetensi masing-masing, sehingga nantinya dapat menyampaikan materi pelajaran dengan maksimal dan dapat diterima secara baik juga oleh para murid.

3. Meningkatkan Martabat Guru

PPG tidak hanya menguntungkan murid, namun juga para guru itu sendiri. Para guru yang telah mendapat sertifikasi PPG akan meningkat martabatnya karena kualitasnya memang lebih terjamin.

Selain mendapat pembinaan dan sertifikasi, calon guru juga bisa memperoleh tunjangan yang diharapkan dapat membantu meningkatkan taraf hidup dari para guru yang bersangkutan. Jika secara finansial aman, maka para guru pun bisa lebih fokus saat mengajar.

4. Meningkatkan Profesionalitas

Guru yang telah mendapat sertifikasi PPG dianggap lebih profesional, dan hal ini secara tidak langsung akan melindungi citra dari profesi guru agar tidak disalahgunakan atau dipalsukan.

Masyarakat pun akan ikut terlindungi dari penipuan, praktik guru yang tidak profesional, atau guru-guru yang kurang berkualitas. Apalagi, PPG seiring waktu mengalami peningkatan dan terus ada evaluasi berkala. Alhasil, guru-guru Indonesia menjadi lebih matang dan berkualitas.

Apa Saja Syarat PPG?

Mendapat sertifikasi PPG memiliki banyak keuntungan seperti dianggap lebih layak dan profesional. Bisa dibilang bahwa nilai Anda akan lebih tinggi jika dibanding dengan guru yang tidak memiliki sertifikasi ini.

Hal ini pun berdampak pada peluang yang lebih menjanjikan lho, seperti dapat diterima di sekolah terbaik atau favorit. Lantas, bagaimana cara untuk mengikuti PPG? Jawabannya adalah Anda harus memenuhi sejumlah syarat di bawah ini:

1. Memiliki Kualifikasi Akademik

Agar bisa mendaftar PPG, sebelumnya Anda harus memiliki ijazah minimal Diploma 4 (D-IV) atau S1 dari program studi terakreditasi. Jadi jika ijazah terakhir Anda SMA atau D III misal, maka belum bisa mendaftar PPG.

2. Sudah Diakui

Syarat lain yang wajib Anda penuhi adalah Anda harus sudah mendapat pengakuan sebagai tenaga pengajar alias guru di sebuah lembaga pendidikan (bisa swasta dan negeri). Adapun status guru yang Anda sandang bisa sebagai guru kontrak atau sudah diangkat alias Pegawai Negeri Sipil.

3. Kelengkapan Berkas

Sejumlah berkas yang perlu disiapkan sebagai bagian dari syarat mendaftar PPG adalah identitas diri, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

4. Sudah Berpengalaman

Bukan asal menjadi guru dalam hitungan minggu atau bulan, Anda harus sudah mengajar setidaknya 5 tahun berturut-turut agar bisa ikut serta dalam PPG.

Pengalaman ini tidak diwajibkan di sekolah yang sama, namun wajib berada di bawah naungan yayasan yang sama, misalnya selama 5 tahun mengajar di SMA, bukan 3 tahun di SD dan 2 tahun di SMA.

5. Syarat Usia

Para guru yang hendak ikut serta dalam program PPG guru harus berusia kurang dari 32 tahun saat mendaftar, dan haruslah WNI (Warga Negara Indonesia). Maksud dari WNI disini bukan berarti harus keturunan lokal, namun boleh saja keturunan asing yang sudah menjadi WNI.

6. Bisa non-PNS

Tidak harus PNS, Anda yang non-PNS juga tetap bisa mendaftar PPG. Namun ada syaratnya, yaitu harus berstatus GTY (Guru Tetap Yayasan) atau guru non-PNS yang telah diangkat oleh pemerintah daerah untuk mengajar di sebuah sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.

7. Memiliki NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat NUPTK harus sudah dimiliki oleh Anda yang hendak mendaftar PPG. NUPTK sendiri bisa dimiliki oleh guru non PNS atau pun sudah PNS. Meski Anda pernah berpindah sekolah, biasanya NUPTK tidak akan berubah.

Tahapan Seleksi PPG

Terkait dengan pertanyaan apa itu PPG, sepertinya Anda juga perlu mengetahui tentang tahapan dalam proses seleksinya. Secara umum, proses seleksi dibagi menjadi 3 tahapan sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi

Tahap paling awal adalah seleksi administrasi yang mencakup kelengkapan berkas dan sejumlah syarat lain seperti daftar di atas tadi. Proses ini biasanya secara daring lewat aplikasi PPG SIMPKB.

Adapun proses pendaftaran dan upload berkas bisa dilakukan via situs atau aplikasi PPG SIMPKB. Pada proses pendaftaran, Anda juga akan diminta untuk mengisi e-form dan ada soal essay juga.

2. Tes Substantif

Jika sudah lolos seleksi berkas, Anda harus menghadapi tes substantif secara offline. Namun sebelumnya, Anda perlu membayar biaya admin dan menunggu verifikasi. Jika sudah, kartu tes substantif digital akan diberikan dan bisa dibawa ke lokasi tes.

3. Tes Wawancara

Jadwal dari tes terakhir ini biasanya diinfokan ke kontak pribadi setelah Anda lolos tes substantif. Tes ini biasanya secara online lewat platform meeting.

Jika sudah melewati ketiga tes di atas, maka Anda hanya perlu menunggu hasil pengumuman apakah lolos atau tidak. Jadi kesimpulan dari apa itu PPG adalah sebuah program pendidikan untuk menghasilkan guru yang berkualitas. Ada syarat dan ketentuan serta sejumlah tes agar bisa ikut serta.

Editor: Jinan Vania Barizky

TAGS