Fakta.id

Princess Arab Saudi Tertipu, Bolehkah WNA punya Vila di Bali? Ini Faktanya

Atta Fakta - 29-03-2023 11:37
Princess Arab Saudi Tertipu, Bolehkah WNA punya Vila di Bali? Ini Faktanya
Princess Arab Saudi Tertipu, Bolehkah WNA punya Vila di Bali? Ini Faktanya

Contents [ Buka ]

Dear Fakta Mania! Selamat datang di Fakta.id yang kali ini akan membahas fakta tentang kasus penipuan yang terjadi pada Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al Saud di Bali.

Princess diketahui mempunyai maksud ingin membangun sebuah vila di Kota Bali, namun Princess justru tertipu oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak bertanggungjawab.

Princess Lolowah binti Faisal

Princess telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian hingga lebih dari Rp500 miliar.

BOLEHKAH WNA PUNYA VILA DI BALI?

Mengenai peraturan kepemilikan tanah dan bangunan, sudah sangat jelas dan tegas dinyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak diperkenankan untuk mempunyai hak kepemilikan di Indonesia.

Namun ternyata masih banyak didapati kalau pihak dari asing melakukan pengelolaan serta mempunyai penginapan hingga vila di tempat-tempat wisata terbesar yang ada di Indonesia. Termasuk salah satu diantaranya adalah Bali, bagaimana fakta-fakta sebenarnya tentang peraturan WNA tidak boleh mempunyai hak kepemilikan tanah dan bangunan?

1. Bukan Hak Kepemilikan tapi Hak Pakai

Sofyan Djalil


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil pernah menjelaskan bahwa pihaknya menegaskan tidak ada satu sentimeter pun tanah yang bisa dimiliki oleh warga negara asing, apapun alasannya.

Sofyan menegaskan bila untuk pengelolaan penginapan di tempat wisata, pihak asing hanyalah mempunyai hak pakai semata, bukan hak milik lahan.

"Orang asing nggak boleh punya tanah di Indonesia. Yang boleh punya hanyalah hak pakai," ujarnya.

Baca juga: (Heboh Sunda Empire, Ini Fakta 25 Nama Kerajaan yang Pernah Ada di Indonesia)

2. Penyewaan lahan untuk Penginapan

Penyewaan lahan untuk Penginapan


Misal ada vila atau penginapan yang kepemilikannya atas nama asing, baik secara individu atau korporasi, bisa dipastikan bahwa status tanahnya tetap milik pemerintah Indonesia atau warga negara Indonesia.

"Kalau di Bali mereka (pihak asing) punya vila, mereka itu biasanya sewa dari masyarakat Bali. Tanah itu milik masyarakat Bali, tanahnya dia (masyarakat Bali) sewakan untuk 20-30 tahun. Setelah sewa habis, itu (tanah) jadi milik orang bali lagi," sambungnya.

Lalu bagaimana dengan kasus Princess Lolowah yang tertipu lebih dari Rp500 miliar, mungkinkah nominal segitu besarnya hanya untuk penyewaan lahan saja?

Editor: Jinan Vania Barizky