Fakta.id

Big Hit Entertainment Laporkan Penulis Artikel yang Dianggap Fitnah BTS

Atta Fakta - 25-09-2020 06:40
Big Hit Entertainment Laporkan Penulis Artikel yang Dianggap Fitnah BTS
Big Hit Entertainment Laporkan Penulis Artikel yang Dianggap Fitnah BTS

Contents [ Buka ]

Seorang penulis artikel dituntut oleh Big Hit Entertainment karena dianggap telah memfitnah Bangtan Sonyeondan (BTS). Berita ini pun menjadi kabar baik untuk para ARMY yang sudah merasa kesal dengan artikel yang viral itu.

Salah satunya diunggah oleh netizen di Twiter @rizeot7addict yang membahas tentang kabar ini. Ia juga menyantumkan sumbernya dari Naver.

"In November 2018 and June 2019, four of the cases that took legal action against the publishers of malicious posts about BTS were fined for defamation and insults in four other cases besides Mr. A."

"Pada November 2018 dan Juni 2019, empat dari kasus yang mengambil tindakan hukum terhadap penerbit postingan jahat tentang BTS didenda karena pencemaran nama baik dan penghinaan dalam empat kasus lain selain Mr. A."

"Big Hit has been steadily responding to the authors of malicious posts about BTS since 2018. If the accused continues to operate the account even after being investigated by the police or creates a new account and writes malicious posts, Big Hit is suing additional parties."

"Big Hit terus menanggapi penulis postingan jahat tentang BTS sejak 2018. Jika tertuduh terus mengoperasikan akun bahkan setelah diselidiki oleh polisi atau membuat akun baru dan menulis postingan jahat, Big Hit akan menggugat pihak lain."

"One of them is a fine of 2 million won. Article 311 of the Penal Code provides that "a person who publicly insults a person shall be punished by imprisonment for up to one year or imprisonment or a fine not exceeding 2 million won.""

"Salah satunya adalah denda 2 juta won. Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa "orang yang menghina seseorang di depan umum akan dihukum penjara hingga satu tahun atau penjara atau denda tidak melebihi 2 juta won."


"Mr. A, who has been writing malicious posts about BTS for a long time, was sentenced to a total of 4 million won in fines for three criminal cases at the Seoul Eastern District Court on July 30 and September 1."

"Tuan A, yang telah menulis posting jahat tentang BTS untuk waktu yang lama, dijatuhi hukuman denda total 4 juta won untuk tiga kasus pidana di Pengadilan Distrik Timur Seoul pada 30 Juli dan 1 September."

"Big Hit sued Mr. A, the author of a viral post containing defamation, insults, s**ual harassment, false facts, and malicious slander against BTS on three occasions in December and March 2019++"

"Big Hit menggugat Mr. A, penulis postingan viral yang berisi pencemaran nama baik, penghinaan, pelecehan s**sual, fakta palsu, dan fitnah jahat terhadap BTS pada tiga kesempatan pada bulan Desember dan Maret 2019 ++"

Semoga kasusnya bisa cepat selesai ya!

Editor: Jinan Vania Barizky