Fakta.id

9 Fakta Opang yang Ditangkap karena Pasang Tarif Rp250 ribu

Atta Fakta - 22-02-2020 01:12
9 Fakta Opang yang Ditangkap karena Pasang Tarif Rp250 ribu
9 Fakta Opang yang Ditangkap karena Pasang Tarif Rp250 ribu

Contents [ Buka ]

Dear Fakta Mania, selamat datang di Fakta.id yang kali ini akan membahas fakta mengenai 3 orang ojek pangkalan atau opang yang telah diamankan oleh pihak kepolisian

1. Tarif Rp250ribu

9 Fakta Opang yang Ditangkap karena Pasang Tarif Rp250 ribu


Ketiga opang tersebut mematok harga sebesar Rp250 ribu di Tanjung Duren, Jakarta Pusat.

2. Pemerasan

Sekarang mereka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dikenakan pasal tentang pemerasan.

"Pasal 368 KUHP, pemerasan," ungkap Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo.

3. Pemeriksaan

Ketiga driver ojek pangkalan itu masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Tanjung Duren. Status mereka sampai dengan saat ini masih menjadi saksi.

4. Penjara 5 Tahun

Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Ancaman maksimal 5 tahun," kata Agung.

5. Peristiwa lama

9 Fakta Opang yang Ditangkap karena Pasang Tarif Rp250 ribu


Perlu diketahui bahwa ternyata kejadian ini terjadi sudah cukup lama, yaitu bulan Oktober 2019.

6. Korban dari Kediri

Setelah dilakukan pemeriksaan, ada tiga orang korban merupakan orang yang datang dari Kediri, Jawa Timur, mereka tiba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Mereka ingin pergi ke Jl Manggis 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

7. Dijawab Tidak Jelas

Pada waktu turun di Terminal Kalideres, ketiga korban kemudian menuju ke pangkalan ojek untuk diantar ke Tanjung Duren. Pada waktu menanyakan tarif, tukang ojek itu menjawab tidak begitu jelas dengan istilah 'dua setengah'.

8. Dikira Rp25 ribu

Korban pun mengira bahwa uang yang dimaksud adalah Rp25 ribu. Mereka pun langsung menaiki motor ojek tersebut sampai tiba di lokasi tujuan.

9. Diminta Rp250 ribu

Setelah sampai di lokasi tujuan, opang itu kemudian minta bayaran Rp250 ribu per-orang. Oleh karena penumpang merasa tidak terima, sempat terjadi cekcok di sana.

Editor: Jinan Vania Barizky

TAGS